BANDUNG __ Kapolrestabes Bandung Kombes Pol BUDI SARTONO S.I.K., M.Si., M.Han. di dampingi Kasat Reskrim AKBP Dr. AGAH SONJAYA S.H., M.H. Bersama kepala Dinas Sosial Kota Bandung Soni Bakhtiar dalam kegiatan doorstop dengan awak media bertempat di depan gedung Sat Reskrim Polrestabes Bandung terkait pengungkapan perdagangan orang yang berlokasi di Jl. Saritem Kel. Kebon Jeruk Kec. Andir Kota Bandung, pelaku yang telah diketahui diantaranya yaitu D (41) dan P (32). Jumat (19/05/2023)
Polisi berhasil mengamankan diduga pelaku berjumlah 2 orang, diantaranya 2 (dua) orang laki-laki dengan peran sebagai pengawas tempat prostitusi, 2 (dua) orang laki-laki sebagai kasir dan 29 (dua puluh sembilan) orang perempuan sebagai PSK.
Terkait korban yang berjumlah 29 (dua puluh sembilan) orang Polrestabes telah berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kota Bandung dalam proses pembinaan ataupun pengembalian kepada keluarganya.
Barang bukti yang diamankan berupa 4 (empat) buah buku transaksi pembayaran PSK, 1 (satu) bungkus pil KB dan 2 (dua) buah kunci kamar. Dua nama pelaku yang telah diketahui diantaranya yaitu D (41) dan P (32).
Kronologis pada kasus ini para pelaku menjual orang / perempuan untuk dijadikan sebagai pemuas nafsu dan hasil dari penjualan tersebut untuk mendapatkan keuntungan bagi para pelaku, dengan harga penjualan tersebut mulai dari sebesar Rp. 200.000 s/d Rp. 500.000 untuk 1 (satu) kali bermain.
Pasal yang di sangkalan kepada para pelaku : “Pada kasus ini pasal yang dilanggar yaitu
pasal 2, pasal 11 dan pasal 12 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman pidanan penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 120.000.000 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 600.000.000 (enam ratus juta rupiah)”
Pasal 296 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara maksimal 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II (Rp. 10.000.000). Pasal 506 KUHPidana dengan ancaman pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun.
Dan yang terakhir Pasal 17 Ayat (1) huruf a Perda No 9/2019 dengan unsur setiap orang atau badan dilarang melakukan, menyuruh melakukan, membujuk, memfasilitasi atau memaksa seseorang untuk melakukan perbuatan asusila Ancaman Pidana paling lama 3 bulan atau pidana denda paling banyak sebesar Rp. 50.000.000 ( sanksi di Pasal 55 ayat (1) ).