Cukup 3 hari Polres Sragen berhasil ungkap kasus pencurian burung yang terjadi di kedawung, Sragen

SRAGEN— Jajaran Sat Reskrim Polsek Kedawuang bekerjasama dengan Resmob Polres Sragen berhasil menggulung pencurian burung yang selama ini sering terjadi di wilayah Sragen. Diamankan 2 tersangka dalam ungkap kasus tersebut menurut Kapolres Sragen AKBP Piter Yanottama S.H,. S.I.K., M.H. yang diwakili Kapolsek Kedawung AKP Walidi S.H.

Pencurian tersebut terungkap berawal dari laporan korban ke Polsek Kedawung pada hari Rabu Rabu tanggal 29 Maret 2023 sekira pukul 07.10 WIB pemilik kios pakan burung John Firs Bird di Ds Mojokerto mendapati burung burung yang ada dikios hilang dicuri. Dari pengecekan dan olah TKP lebih lanjut di ketahui jumlah burung yang hilang sejumlah 19 ekor dan rata rata Jenis Murai batu, ditaksir kerugian pemilik mencapai 40 juta Rupiah pungkas Aipda Joko (Kanit Reskrim Polsek Kedawung)

Bacaan Lainnya

Dari hasil lidik reskrim Polsek kedawung dan Resmob Polres Sragen, dalam waktu 3 hari berhasil mengungkap kasus tersebut, dan mengamankan 2 tersangka yaitu Sdr. Supriyanto dan Sdr. Agung berdomisili di Taraman Sidoharjo.

Dari hasil ungkap kasus tersebut dan menurut keterangan tersangka beberapa burung sudah di jual dan hasil penjulannya untuk kebutuhan sehari hari serta sebagian dibelikan kandang burung.

Disampaikan Kapolsek Walidi modus operandi tersangka mengambil burung milik korban dengan cara mencongkel jendela kios dengan menggunakan alat drei/obeng dan karena perbuatan keduanya tersangka diancam dengan Ps. 363 ayat (1)ke 4e dan 5e KUH Pidana dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.

(Vio Sari)
(Humas Polres Sragen Polda Jateng)

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *