Bandung __ Viral di media sosial seorang pedagang di Pasar Cimol Gede Bage Blok c-73 Kel. Mekarmulya Kec. Panyileukan Kota Bandung. Melakukan Pengancaman dengan menggunakan senjata tajam terhadap pengunjung seorang wanita berinisial BAPK.
Kejadian tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 11 Mei 2023 sekitar jam 12.00 Wib korban BAPK bersama dengan adiknya Sdri. RRJ datang ke Pasar Gede Bage dengan tujuan untuk mencari pelaku Sdr. Yandri Hamzah Alias Ari Bin Mardios untuk menanyakan kejelasan tentang Barang yang dipesan oleh korban.
Kemudian pada sekitar jam 14.44 Wib korban dan adiknya bertemu dengan pelaku di Pasar Cimol Gede Bage Blok c-73 Kel. Mekarmulya Kec. Panyileukan Kota Bandung, namun pada saat bertemu pelaku bukannya menyerahkan barang yang telah dipesan oleh korban malah mengancam korban dengan kata kata kasar sambil mengeluarkan senjata tajam jenis pisau.
“ JANGAN KAU MAIN MAIN SAMA AKU PANTEK SAYA HABISKAN KAU “ ujar pelaku Yandri Hamzah.
Kemudian atas kejadian tersebut dilerai oleh teman pelaku dan korban disuruh untuk pergi namun kejadian tersebut sempat di Videokan dan kemudian di viralkan di media sosial oleh korban.
Korban kenal dengan pelaku sekitar bulan januari 2023 karena sebelumnya pernah transaksi jual beli namun untuk pemesanan selanjutnya pelaku tidak menyerahkan barang yang telah dipesan oleh korban padahal sudah dilakukan transfer uang sebesar Rp. 3500.000.- namun barang tidak dikirim atau diserahkan akhirnya di tanyakan langsung kepada korban namun malah korban diancam oleh pelaku dengan menggunakan senjata tajam.
Kapolsek Panyileukan Kurniawan, S.H.,M.M. menjelaskan ” Dari hasil olah TKP dan penyelidikan diketahui identitas pelaku Sdr. YANDRI HAMZAH Alias ARI Bin MARDIOS, 24 Thn, asal Padang yang berprofesi sebagai Pedagang yang beralamat di jalan Pamekar Barat Kel.Mekarmulya Kec. Panyileukan Kota Bandung serta adanya barang bukti sebuah pisau, yang selanjutnya pelaku diamankan pihak kepolisian.”ujarnya.
” Atas dasar laporan korban, Laporan polisi Nomor : LP / 56/B/V/SPK/IV/ 2023/ POLSEK PANYILEUKAN / POLRESTABES BDG / POLDA JABAR, tanggal 12 Mei 2023 terhadap Pelaku dilakukan proses sidik di Unit Reskrim Polsek Panyileukan Polrestabes Bandung .”
“Pelaku diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1 ) Undang undang Darurat No. 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman setinggi tingginya 10 ( sepuluh ) tahun.”
“Dan Pasal 335 KUHP : Diancam paling lama 1 ( satu ) Tahun atau denda paling banyak Rp. 4500 ( Empat ribu lima ratus rupiah ).” Pungkas Kapolsek Panyileukan.