Cimahi __Merujuk buku panduan ‘Mudik Aman Berkesan 2023’ oleh Kominfo, pemerintah telah menyiapkan pembatasan operasional terhadap truk angkutan barang mudik Lebaran 2023 dengan aturan sebagai berikut:
Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono S.H., S.I.K., M.H., CPHR. Melalui Kasat Lantas Polres Cimahi Akp Sudirianto melakukan pengawasan mobil barang di beberapa titik.
Mobil barang yang tidak diperbolehkan beroperasi yaitu dengan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kilogram, mobil barang dengan 3 sumbu atau lebih, kereta tempelan atau kereta gandengan.
Mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan bahan galian (tanah, pasir, batu) dan bahan tambang, serta bahan bangunan seperti besi, semen dan kayu.
Namun, ada sejumlah mobil barang yang dikecualikan, seperti:
– BBM dan BBG
– Hantaran uang
– Sepeda motor mudik/balik gratis
– Hewan ternak
– Bahan pokok
– Pupuk
Namun Mobil barang yang mendapat pengecualian harus dilengkapi surat muatan yang diterbitkan oleh pemilik barang. Surat ini memuat jenis barang dan tujuan pengiriman. Surat muatan ditempelkan pada kaca depan mobil barang sebelah kiri, pungkas Sudir.