Cimahi __ Personil Dinas Perhubungan Kabupaten Bandung Barat (KBB) dan pihak kepolisian Polres Cimahi menerapkan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang sumbu tiga atau lebih selama arus mudik dan arus balik Lebaran 2023 di sepanjang jalur alteri pemudik di wilayah Kabupaten Bandung Barat dan Kota Cimahi.
Hal itu sesuai dengan surat keputusan bersama (SKB) Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kakorlantas Polri, dan Direktur Jenderal Bina Marga nomor KP-DRJD 2616 Tahun 2023, SKB/48/IV/2023, 05/PKS/Db/2023 tentang pengaturan lalu lintas jalan serta penyeberangan selama masa arus mudik dan arus balik Lebaran 2023.
“Terkait pembatasan operasional angkutan barang kita sudah tindaklanjuti karena sudah ada SKB-nya, jadi di Bandung Barat juga diberlakukan,” Ujar Kepala Dinas Perhubungan KBB, Fauzan Azima saat ditemui di Kota Baru Parahyangan.
Ketika ditemui, Kasat Lantas Polres Cimahi AKP Sudirianto juga menjelaskan, sesuai arahan dari Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono S.H., S.I.K., M.H., CPHR., Pemberlakuan pembatasan operasional angkutan barang itu dilaksanakan karena wilayah KBB menjadi daerah perlintasan pemudik melalui jalur arteri dari wilayah Jakarta, Bekasi, Bogor, Sukabumi, dan Cianjur menuju kawasan Priangan Timur seperti Garut, Ciamis, dan Tasikmalaya dan seterusnya, oleh karena itu kami melakukan penertiban, pungkas Sudir.