Bandung __ Telah ditangkap lima unit kendaraan mobil Takbir Keliling oleh jajaran Polsek Bandung Wetan di depan Gedung Sate Jl Dipenogoro Bandung. Jum’at (21 April 2023). Sekitar Pukul 22.50 WIB,
Kelima kendaraan mobil itu adalah Mobil bak Mitsubishi SST120 hitam dengan No.Pol. D 8257 XO yang dikemudikan oleh
Sdr Hendra Kurnia. Warga : Kp. Pasir Halang RT 01/ RW 12, Kelurahan Tugu Mukti, Kecamatan Cisarua, Kab Bandung Barat, Mobil bak Suzuki Carry hitam, No. Pol. D 8129 TN, yang dikemudikan oleh: Sdr. Anwar warga : Kp. Pasir Halang RT 01/ RW 12, Kelurahan Tugu Mukti, Kecamatan Cisarua, Kab Bandung Barat., Mobil Pickup Merk Suzuki Futura, No.Pol. D 8601 XK, yang dikemudikan oleh Sdr. Deden Andriansyah
Warga Desa Tugu Mukti, Kampung Tugu 4, RT 02/ RW 05, Kecamatan Cisarua, Kab Bandung Barat, Truk engkel Mitsubishi kuning No.Pol. D 8637 XG yang dikemudikan oleh Sdr. Taufik Hidayatullah warga Kp. Manoko RT 01/ RW 03, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat.
Kendaraan tersebut ditangkap karena telah membawa orang di bak yang bukan diperuntukkannya, dan membahayakan jiwa orang. Pengemudi membawa orang untuk takbir keliling di Kota Bandung dengan membawa peralatan Bedug, Kendang, goong dan Kecrek.
Kapolsek Bandung Wetan Kompol Asep Saepudin S.Pd., MH, sebelumnya telah memberikan arahan Takbir lebih baik di Masjid, karena dengan menggunakan Kendaraan akan membahayakan dirinya atau orang lain. Namun Pengemudi mengindahkannya untuk Pulang ke Lembang.










