Jakarta __ Maraknya bangunan di wilayah Jakarta Timur, khususnya di wilayah Kecamatan Jakarta Timur. Masih ada banyak bangunan yang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Seperti yang terjadi di lokasi jln. Raya Cakung Jakarta Timur, persisnya di samping tol Cakung, Jakarta timur. Dimana bangunan ini sudah pernah di segel, bahkan sudah pernah diadakan tindakan pembongkaran oleh pihak Satpol wilayah Jakarta Timur, namun sampai saat ini pekerjaan pembangunannya tetap berjalan dengan lancar.
Dalam hal ini, masyarakat sekitar pun banyak yang mempertanyakan kinerja instansi terkait (Citata) maupun kinerja Satpol PP wilayah Jakarta Timur, dan patut di duga adanya kongkalikong atau gratifikasi antara pemilik bangunan dengan oknum pihak Citata maupun oknum pihak Satpol PP wilayah Jakarta Timur.
Ironisnya di duga Segel yang ada telah di rusak atau di copot oleh pemilik bangunan itu sendiri. Di mana di duga melanggar pasal 232 ayat 1 KUHP.
Dengan adanya informasi masyarakat dan penelusuran kami ke lokasi pada hari Sabtu (15/04/23), maka demi terwujudnya kepercayaan masyarakat terhadap kinerja pihak Citata dan Satpol PP Jakarta Timur, dan secara administratif menambah pemasukan kas pendapatan daerah. Dalam hal ini kami dari Media Investigasi Laskar Bayangkara News, untuk menghimbau terhadap Kepala Dinas Citata, DKI Jakarta, maupun Kepala Satpol PP DKI Jakarta, agar dapat menindak temuan tersebut di atas.
(SP)