BANDUNG, __ Pekerjaan Program Inovasi Pembangunan dan Pemberdayaan Kewilayahan (PIPPK) serta Dana Alokasi Umun (DAU) tahun 2022 dan 2023 disalah satu pemerintah kecamatan di kota Bandung menjadi sorotan beberapa warga, terutama bagi mereka yang selama ini berprofesi sebagai penyedia (pengusaha) diwilayah tersebut.
Menurut warga yang berinisial (A yang engan disebutkan identitasnya) sebagai salah satu penyedia yang sesekali mendapatkan paket pekerjaan PIPPK menceritakan, bahwa dia sudah sejak tahun lalu tidak mendapatkan bagian pekerjaan diwilayah ini, padahal dia adalah pribumi dillokasi kelurahan tersebut.
“Saya ini warga kelurahan disini, tapi pekerjaan yang ada disini malah dikerjakan oleh orang dari luar kelurahan, saya ngak tahu ada apa, tapi saya ngak berani menduga-duga takut salah,” terangnya.
Lain lagi dengan D yang beda kelurahan tapi masih dalam kecamatan yang sama (juga tidak mau disebutkan identitasnya) mengatakan, bahwa ada penyedia yang bisa mendapatkan pekerjaan dengan mudah bahkan bisa lebih dari 4 pekerjaan hanya dalam waktu dua hari saja.
“Dalam dua hari orang itu bisa dikasih sampai 5 pekerjaan meski beda kelurahan, saya ada buktinya dan masih saya simpan bukti ini” jelasnya sambil menunjukkan bukti berkas pada awak media.
D tidak habis pikir dengan sistem pembagian pekerjaan yang ada diwilayah ini, kenapa ada orang yang bisa di ijinkan mendapat paket pekerjaan lebih dari 4 paket sekaligus satu hari itu juga, kecuali dalam beberapa bulan mendapatkan 4 paket pekerjaan bisa dianggap wajar, apalagi ini dari 8 pekerjaan memggunakan dua CV yang sama lokasi alamatnya.
“Ngak usah diceritakanlah, kita semua pasti bisa menduga-duga apa yang sebenarnya terjadi didalam sana, saya sudah baca berkasnya dan inisial CV nya SL, dan dia bisa dapat pekerjaan dari beberapa kelurahan lain juga,” pungkasnya dengan ekspresi jengkel.
Salah seorang tokoh masyarakat yang juga mantan Anggota DPRD kota Bandung turut menyoroti masalah ini, menurutnya sebaiknya dimintakan audit kepada inspektorat tentang prosedur pengadaannya, dan harga serta nilainya.
“Ini penting untuk menyakini bahwa prosedur yang dilakukan taat terhadap peraturan yang berlaku. surat permohonan audit tersebut ditembuskan kepada DPRD Kota Bandung,” jelasnya.
Saat tim redaksi Buser Ekspose melalui rekan media wilayah tersebut berniat menemui lurah untuk dimintai tanggapan terkait hal tersebut, lurah terkesan selalu menghindar, padahal pesan untuk bertemu sudah dikirimkan melalui WhatsApp beberapa kali, tapi jawabannya selalu masih ada acara, hingga sampai saat ini (sekitar 7 harian).
Saat awak media menghubungi penyedia yang dimaksud juga melalui WhatsApp, penyedia tersebut menolak untuk bertemu, dan bahkan terkesan menantang pada awak media untuk mempublikasikannya.