Karawang – Guna mengantisipasi beredarnya miras di wilayah hukum Polsek Rawamerta Unit Bhabinkamtibmas Polsek Rawamerta Polres Karawang Polda Jabar Bripka Dadan Indra Praja melaksanakan patroli perekat malam ke warung – warung Penjual Jamu tradisional dan untuk kegiatan malam ini bertempat di warung jamu Sidomuncul yang beralamat di Jl.Raya Sukamerta. Rawamerta. Selasa (21/02/2022). Pukul 21.00 WIB.
Tujuan diadakan patroli perekat malam tersebut karena dikhawatirkan para penjual jamu tradisional menyembunyikan minuman beralkohol atau miras yang di larang beredar bebas oleh undang-undang (Perda).
Dalam kegiatan ini Bhabinkamtibmas Polsek Rawamerta memberikan himbauan agar pedagang jamu tidak menjual minum – minuman beralkohol. “Minuman beralkohol sangat membahayakan bagi tubuh dan juga kalau sampai beredar di lingkungan masyarakat akan memicu tindak kriminalitas maka dari itu jangan sampai diperjual belikan bebas dijual disini,” tuturnya.
Saat di konfirmasi secara terpisah Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Rawamerta AKP Mohamad Wasis, S.H., mengatakan, “patroli di warung – warung jamu tradisional selalu dilakukan untuk mencegah peredaran miras di warung jamu tradisional karena miras merupakan salah satu penyebab terjadinya gangguan Kamtibmas maupun tindak pidana pencurian.”










