Bandung. __ Reskrim Polsek Lengkong, lumpuhkan seorang pelaku tindak pidana penganiayaan dengan timah panas, akibat melawan saat akan diamankan.
Dugaan tindak pidana Pencurian Dengan kekerasan Tersebut dilakukan oleh tersangka ON dan A terhadap korban sdr.AZKA SALOKA PUTRA.
“Pada hari Selasa tgl 13 Desember 2022 sekitar jam 01. 20 wib di halaman Alfamart Jl. Cikawao No.33 Kel Paledang Kec Lengkong Kota Bandung.
” ungkap Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung, Rabu (15/2/2023).
Tersangka ON ditangkap pada hari Kamis tgl 9 Februari 2023 jam 19.30 wib didaerah Kiaracondong kota Bandung.
Setelah berhasil diamankan, dalam perjalanan ke Mapolsek, pelaku sempat mencoba melarikan diri.
Anggota pun berikan tembakan peringatan, namun tidak diindahkan oleh pelaku. Akhirnya polisi memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki pelaku.
Pada kasus ini Polisi sangkakan Pasal 365 ayat (1) dan (2) ke 1e, 2e dan 4e KUH Pidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.