SRAGEN – Pencuri HP terjadi di area peternakan kandang ayam Dukuh Mendeng Desa Purwosuman Kecamatan Sidoharjo Sragen berhasil ditangkap jajaran Reskroim Polsek Sidoharjo Sragen.
Tersangka bernama Heri Irawan alias Gondrong (29) warga Kecamatan Dukun Gresik Jatim, lantas dihadirkan dalam Konferensi Pers di Mapolres Sragen, dipimpin Kapolsek Sidoharjo AKP Harno dalam keterangannya mewakili Kapolres Sragen AKBP Piter Yanottama.
Kapolsek menguraikan, peristiwa pencurian terjadi pada bilan Oktober 2022 lalu. Setelah diduga mengambil HP milik dua orag korban, tersangka Heri Irawan alias Gondrong yang sebelumnya menginap di peternakan tersebut kemudian menghilang.
Peristiwa berawal saat korban Ajid Riawan dan Daryono bekerja di kandang ayam pada Oktober 2022 lalu.
HP keduanya korban, yakni bermerk OPPO A16 milik Ajid Riawan yang didletakan diatas Styrofoam box dan merk Redmi 9A milik Daryono diletakan di tas kecil diatas bantal yang tertutup sarung di tempat tidur, menghilang.

Bersamaan dengan menghilangnya dua HP milik Korban, keberadaan tersangka yang sebelum nya menginap di kandang ayam bersama kedua korban, juga tidak diketahui.
Polisi memastikan, tersangka mengambil HP lantas pergi. Tersangka baru diketahui keberadaannya pada 22 Desember 2022 lalu, hingga akhirnya tersangka dapat dibekuk oleh petugas, dan menyita barangbukti yang masih ada pada tersangka.
Atas perbuatan tersangka, sehingga kedua korban merugi hingga sebesar Rp 3 juta rupiah.
Hingga saat ini, kasus ini masih dalam penanganan Unit Reskrim Polsek Sidoharjo Polres Sragen.
Dikatakan AKP Harno, bahwa atas perbuatannya, tersangka Heri Riawan alias Gondrong bakal dijerat dengan pasal 362 KUHPidana, dengan ancaman hukuman kurungan 5 tahun.
(Humas Polres Sragen Polda Jateng / VS)