SRAGEN – Tersangka perkara pencurian berbagai peralatan dapur milik warung kopi berlokasi di Dukuh Tegalrejo Desa Gondang Kecamatan Gondang Sragen dihadirkan Kapolsek Gondang AKP Sudarmaji saat memimpin Konferensi Pers mewakili Kapolres Sragen AKBP Piter Yanottama.
Tersangka ditangkap Unit Reskrim Polsek Gondang bekerja sama dengan Resmob Sat Reskrim Polres Sragen, usai kasus pencurian ini dilaporkan pemilik warung kopi Andhika Danar Saputra warga Dukuh Tegalrejo Gondang pada 26 Januari 2023 lalu.
AKP Sudarmaji menerangkan, peristiwa pencurian itu sendiri terjadi pada bulan Oktober 2022 lalu, namun baru dilaporkan ke Mapolsek Gondang tanggal 25 Januari 2023.

Tersangka bernama Sodir alias Bagong (57) warga Boyolali, ditangkap berdasarkan pengembangan laporan kejadian dari Polres Boyolali, yang selanjutnya dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh petugas, hingga mengungkap kejadian pencurian di wilayah Gondang Sragen.
Saat ini, kasus ini masih didalami penyidik Reskrim Polsek Gondang. atas perbuatannya, tersangka Sodir alias Bagong bakal dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.
Selain mengamankan peralatan yang digunakan untuk melancarkan aksi pencuriannya, pihak Polsek Gondang juga telah menyita beberapa barangbukti hasil kejahatan tersangka di warung kopi, diantaranya tabung gas, kursi, kompor gas, ketel serta berbagai peralatan gilingan kopi, dengan total kerugian mencapai Rp 13.8 juta rupiah.
(Humas Polres Sragen Polda Jateng / VS)