SRAGEN – Seorang pengedar obat keras berhasil ditangkap dan dijebloskan dalam tahanan Satuan Narkoba Polres Sragen.
Penangkapan terhadap tersangka, berawal dari penangkapan yang terjadi pada 27 Januari 2023 lalu, hingga petugas berhasil menemukan barangbukti ribuan butir obat keras berbagai merk, milik pelaku berinisial AD alias T warga Sragen kota.
Kasat Narkoba AKP Rini Pangestuti dalam keterangannya mewakili Kapolres Sragen AKBP Piter Yanottama menerangkan, tersangka ditangkap berdasarkan laporan informasi yang diberikan warga.
Dari informasi tersebut, AKP Rini lantas mengerahkan team Operasional Sat Narkoba untuk melakukan penyelidikan.
“ dari laporan warga, kemudian kita melakukan penyelidikan di tempat kejadian, dan berhasil menangkap tersangka berikut barangbukti, “ ujarnya, Kamis (02/02/2023) siang.
Lanjut AKP Rini, setelah dilakukan penyelidikan dan diduga keras pelaku melakukan peredaran obat keras, team Opsnal kemudian melakukan penggerebegan rumah tersangka,dan menemukan paket atas nama tersangka, berisi obat berbagai jenis diantaranya jenis trihexphenidyl, tramadol sebanyak 1250 butir.
Selain menyita barangbukti obat keras, team Opsnal juga mengamankan barangbukti HP merk asus yang digunakan tersangka untuk melancarkan aksinya, memesan obat keras melalui online.
Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan secar intentif oleh penyidik Sat Res Narkoba untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, sebagaimana dimaksud melanggar Pasal 196 atau 197 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, sebagai pengedar.
(Humas Polres Sragen Polda Jateng / VS)