Sukabumi – Dugaan kekerasan terhadap anak dibawah umur terjadi di wilayah Polsek Cicurug Polres Sukabumi, namun yang membuat kita harus mengelus dada ternyata pelakunya diduga masih berstatus pelajar.
Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede melalui Kapolsek Cicurug Kompol Parlan yang didampingi Kasi Humas Polres Sukabumi Iptu Aah Saepul Rohman mengatakan, Polsek Cicurug Polres Sukabumi telah mengamankan 4 orang pelajar masing – masing MA, AK, AR dan A yang diduga telah melakukan kekerasan terhadap anak dibawah umur atas nama korban MP seorang pelajar warga Kecamatan Ciemas.
” Ya, kami telah mengamankan 4 orang pelajar yang diduga telah melakukan perbuatan kekerasan terhadap anak dibawah umur,” ungkap Kompol Parlan kepada media, Kamis (02/02/23).
Menurut Parlan, kejadian kekerasan terhadap anak dibawah umur yang diduga dilakukan oleh para tersangka itu, terjadi pada tanggal 28 Januari 2023 diwilayah Kecamatan Cicurug.
” Kami menerima laporan dari kakak kandung korban dan kami langsung menindaklanjutinya dengan penyelidikan,” jelas Parlan.
Selanjutnya Parlan menjelaskan, pihaknya sudah menyita beberapa barang bukti dalam dugaan kasus cabul tersebut, diantaranya pakaian korban, pakaian pelaku, dua unit sepeda motor dan beberapa jenis senjata tajam.
” Kami akan melakukan proses penyidikan terhadap kasus ini sampai tuntas,” pungkas Parlan.
Sementara ditempat terpisah, Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede memerintahkan kepada Kapolsek Cicurug, agar mengusut secara tuntas kasus ini dengan profesional.