Polsek Sidoharjo Tangkap Residivis Penipu Lintas Daerah di Sragen, Menguak 6 TKP Serupa

SRAGEN –  Dua orang tersangka penipuan dan penggelapan sepeda motor bernama Hendro Prasetyo alias Babi dan Ariyono alias Bayan Ari dihadirkan dalam Konferensi Pers yang diselenggarakan Kapolek Sidoharjo AKP Harno mewakili Kapolres Sragen AKBP Piter Yanottama, (Rabu (18/01/2023).

Kedua tersangka berhasil dibekuk Resmob Polres Sragen didukung tim Opsnal Reskrim Polsek Sidoharjo, pada tanggal 13 Januari 2023 lalu, setelah kasus penipuan dan atau penggelapan berupa sepeda motor dilaporkan warga Sragen Wetan bernama Catur Junianto warga Mageru Sragen.

Bacaan Lainnya

Dalam keterangan pers AKP Harno menguraikan, berawal dari laporan korban Catur Junianto, petugas kemudian berhasil menangkap kedua tersangka melalui serangkaian penyelidikan.

Hebatnya, saat dilakukan penyidikan terhadap tersangka Hendro Prasetyo alias babi, Polsek Sidoharjo akhirnya dapat menguak sebanyak 6 tempat kejadian perkara serupa, yang telah dilakukan tersangka Hendro.

Tak hanya diwilayah Sragen saja, rupanya tersangka Hendro Prasetyo alias babi,  juga melakukan kejahatannya hingga diluar daerah.

Keenam TKP tersebut diantaranya, di wilayah Plupuh Sragen, diwilayah Solo tepatnya di kecamatan Cemani dan banjarsari, dan diwilayah Banyumas, serta di Boyolali.

Lanjut AKP Harno, “tersangka Hendro Prasetyo alias babi, merupakan residivis dan pernah dihukum terkait perkara tindak pidana Narkoba dan ditahan di Lapas Surakarta dan Lapas Nusakambangan tahun 2015 dan terkait kasus Curanmor ditahan di Lapas Boyolali, “

Penangkapan tersangka Hendro Prasetyo alias Babi berkat kesigapan petugas Kepolisian, hingga akhirnya berhasil menguak di beberapa TKP lainnya, yang dilakukan oleh tersangka.

Terkait dengan perkara penipuan terhadap korban Catur Junianto, AKP Harno menjelaskan, peristiwa berawal pada 11 Desember 2022 sekira pukul 03.00 WIB, korban bersama pelaku usai melakukan kegiatannya, kemudian nongkrong di alfamart Dawangan Desa Purwosuman Sidoharjo.

Disaat itulah, pelaku kemudian meminjam sepeda motor korban dengan alasan untuk keperluan, sedangkan korban disuruh menunggu sebentar di depan alfamart.

“ Korban pemilik sepeda motor Catur Junianto, (22) warga kampung Teguhan Kelurahan Sragen wetan Kecamatan Sragen, melapor ke Mapolsek karena pelaku telah membawa kabur sepeda motor Honda Vario bernomor Polisi AD – 2457-BUE dengan alasan meminjam sebentar, “‘ papar AKP Harno.

“ Namun hingga pagi, pelaku tidak kembali lagi dengan membawa sepeda motor miliknya. Sehingga kasus ini dilaporkan korban ke Mapolsek Sidoharjo Polres Sragen pada tanggal 13 Januari 2023, “ tambahnya.

Atas kejadian penipuan terhadap dirinya tersebut, korban Catur Junianto kemudian melaporkan perbuatan pelaku Hendro Prasetyo alias Babi kepada Polsek Sidoharjo.

Kasus ini lantas mendapatkan perhatian dari jajaran Kepolisian. Dengan mengerahkan Unit Reskrim Polsek Sidoharjo, ditambah Unit Resmob Sat Reskrim Polres Sragen, keberadaan pelaku akhirnya dapat diketahui.

Pelaku ditangkap sejak kasus ini dilaporkan, yakni 13 Januari 2023. Selain menangkap pelaku Hendro Prasetyo alias Babi dan tersangka Ariyono alias Bayan Ari, petugas juga telah mengamankan barangbukti hasil kejahatannya, serta melakukan penyelidikan, hingga berhasil mengungkap 6 tempat kejadian perkara serupa.

(Humas Polres Sragen Polda Jateng / VS )

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *