SRAGEN – Pelaku pencurian dengan pemberatan di tempat kejadian cucian motor yang terletak di Dukuh Drugan Desa Trobayan, Kecamatan Kalijambe Sragen berhasil ditangkap.
Kapolsek Kalihambe AKP Adji Wiyono dalam keterangannya mewakili Kapolres Sragen AKBP Piter Yanottama menerangkan, peristiwa pencurian berupa seperangkat peralatan cuci motor terjadi pada 12 Januari 2023 lalu dan berhasil ditangkap pada Rabu 25 Januari 2023 semalam.
Usai mengalami kejadian pencurian, korban Edy Susanto langsung melapor ke Mapolsek Kalijambe.
Sementara itu, disampaikan Kapolsek, bermula dari laporan korban, petugas kemudian menggelar serangkaian penyelidikan hingga berhasil menangkap pelaku bernama Sodir alias Bagong warga Dukuh Ngrawan Boyolali.

Lebih rinci diuraikan Kapolsek, bahwa pelaku melakukan aksinya sendirian. Dalam melakukan aksinya, pelaku sebelumnya berputar-putar mencari sasaran, setelah situasi aman, dia lantas merusak gembok pintu dan masuk mengambil peralatan cuci motor.
Kapolsek mengatakan, atas perbuatan pelaku, korban merugi hingga Rp 4 juga rupiah. Saat ini barang bukti hasil kejahatan pelaku telah disita pihak kepolisian berupa sebuah Kompresor merk SWAN warna hijau, selang warna kuning, selang warna hijau, tabung salju warna merah, serta sebuah spet.
“Saat ini, pelaku masih dalam pemeriksaan secara intensif di ruang Reskrim Polsek Kalijambe. Pelaku ini juga merupakan residivis. Atas perbuatannya, dia dijerat dengan tindak pidana, sebagaimana dimaksud melanggar pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan, “ tandas Kapolsek, Rabu (25/01/2023).
Hingga kasus ini dikabarkan, pihak Kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap pelaku untuk mencari kemungkinan pelaku melakukan aksinya di tempat kejadian lain.
(Humas Polres Sragen Polda Jateng / VS )